PLN : Sentralisasi Listrik dan Desentralisasi
Listrik ?
Aep Saepudin, Mahasiswa Teknik
Elektro ITB Tingkat 2
“Ya ….. padam lagi !!!” Mungkin kata-kata
tersebut tak akan terucap manakal sistem distribusi listrik berjalan dengan
baik. ‘Mati listrik’ bagi masyarakat
pada umumnya memang merupakan hal yang sepele, tapi bayangkan jika hal ini
terjadi pada sebuah pabrik produksi skala besar atau pusat perbelanjaan dan
perkantoran yang tidak dapat ‘hidup’ tanpa pasokan listrik. Sungguh satu menit
aliran listrik sangat berarti bagi mereka. Gara-gara ‘mati listrik’, satu
pekerjaan terhambat akan membuat efek domino hingga pekerjaan lain pun
terhambat. Bila hal ini dibiarkan, kegiatan perekonomian, pendidikan, dan
bidang vital lainnya akan terganggu. Untuk mengatasi masalah ini, peran PLN dalam
mengelola perlistrikan sangat urgen.
Saat ini, sistem distribusi yang digunakan oleh PLN adalah sistem
sentralisasi. Sistem ini menekankan pada penggunaan pembangkit listrik terpusat
dan berskala besar. Tapi, apakah sistem tersebut efisien dan solutif dalam
menangani masalah distribusi dan penyediaan energi listrik?
Sistem pembangkit listrik yang bersifat tersentralisasi ternyata
dapat membawa dampak buruk dalam distribusi listrik di
Indonesia
. Dampak buruk yang
pertama adalah banyaknya wilayah pedesaan di
Indonesia
yang tidak dapat
menikmati listrik. Hal tersebut disebabkan oleh letak dan faktor geologis
pedesaan yang buruk dan sulit dicapai oleh jaringan listrik yang pembangkitnya
berada jauh dari pedesaan.
Selain itu sistem yang tersentralisasi pun
menyebabkan terjadinya penyusutan tenaga listrik. Dari tahun ke tahun PLN terus
berusaha meningkatkan efisiensi distribusi listrik, namun tetap saja susut
tenaga yang hilang karena sistem yang tersentralisasi tetap dibilang besar (Presentase Penyusutan Tenaga Listrik ,Sumber Dirjen Pembangkit Listik dan Energi). Penyusutan tenaga listrik ini pun menjadi
salah satu penyebab terjadinya krisis energi listrik di beberapa daerah. Walaupun
kemampuan pembangkit listrik berada di atas kebutuhan listrik di daerah
tersebut, namun karena adanya penyusutan tenaga listrik, tenaga listrik yang
terealisasikan jauh di bawah kemampuan pembangkit listrik itu dan lebih kecil
dari besar tenaga yang dibutuhkan.
Masalah listrik lain
yang sering terjadi adalah padamnya aliran listrik dan tidak stabilnya tegangan
listrik. Padamnya aliran listrik
biasanya terjadi pada masa beban puncak. Hal tersebut terjadi karena banyaknya pemakaian listrik. Penyedia energi listrik (PLN) tidak mampu
mencukupi kebutuhan listrik masyarakat karena tidak ada pasokan sumber energi
yang cukup. Untuk mengatasi hal ini dilakukanlah pemadaman secara sengaja agar
tidak terjadi kerusakan pada penyalur listrik. Karena di Indonesia pendistribusian listrik menggunakan sistem sentralisasi,
maka apabila dilakukan pemadaman pada gardu listrik, seluruh wilayah yang
bergantung pada gardu tersebut akan mengalami black out.
Meninjau masalah di atas,
sangatlah diperlukan suatu sistem baru yang dapat menyokong penyediaan energi
listrik saat ini. Suatu sistem yang dapat menjangkau seluruh pelosok tanah air.
Itulah sistem desentralisasi listrik. Sistem
ini menggunakan pembangkit listrik berskala kecil yang terdesentralisasi
(tersebar) di seluruh daerah rawan listrik dan membutuhkan pasokan listrik yang
besar.
Kelebihan sistem desentralisasi dibandingkan
sentralisasi pembangkit tenaga listrik adalah sebagai berikut :
o Jaringan
transmisi listrik mengacu pada satu kawasan tertentu.
Berbeda dengan sistem yang umum sekarang,
yaitu sentralisasi, dimana satu pembangkit listrik dengan skala besar menyuplai
listrik ke daerah-daerah yang jauh dengan jaringan transmisi tersebar. Sistem
desentralisasi ini terdiri dari pembangkit listrik yang dibangun di dekat atau
di tempat yang membutuhkan listrik, misalnya rumah sakit, perumahan, dan pusat
pertokoan.
o Pengelolaan
distribusi listrik lebih mudah.
Jangkauan listrik yang kecil akan
memudahkan pengelolaan sistem distribusi listrik. Aliran listrik dapat
terkendalikan dengan optimal sehingga bila terjadi gangguan listrik dapat
dengan cepat ditangani. Kasus padam listrik pun akhirnya dapat dicegah.
o Memiliki
penyusutan daya listrik yang lebih kecil dan efisiensi energi yang lebih besar
Penyusutan daya listrik dapat terjadi
akibat luasnya jangkauan transmisi listrik disertai dengan gangguan sistem
distribusi, misalkan putusnya kabel listrik pada daerah tertentu. Hal itu akan
membuat listrik terbuang dengan sia-sia tanpa dimanfaatkan. Karena sistem ini
memiliki jangkauan aliran listrik yang kecil maka penyusutan daya dapat
dikurangi sehingga efisiensi energi pun
akan besar.
Sebenarnya
sistem desentralisasi sudah di kaji sejak sekian lama. Tapi mengapa pihak PLN
belum merealisasikannya atau mempublikasikan kepada masyarakat?! Penerapan
sistem desentralisasi listrik hendaknya mendapat perhatian dari pihak
pemerintah karena listrik menyangkut hajat hidup orang banyak dan sangat urgen
peranannya dalam membantu proses aktivitas masyarakat.
PLN hendaknya melakukan pengkajian mengenai sistem
dsentralisasi listrik ini dan melakukan kerja sama dengan pihak swasta dan
akademisi untuk mengkaji mengenai realisasi sistem ini di Indonesia. Apalagi
beberapa tahun lalu telah ditemukan pembangkit listrik skala kecil yang dapat
mendukung upaya desentralisasi listrik. Alat itu bernama turbin gas mikro.
Turbin
gas mikro cangat cocok digunakan sebagai teknologi penunjang desentralisasi
pembangkit tenaga listrik. Hal yang mendasari hal tersebut diantaranya :
1. Turbin gas mikro merupakan pembangkit
listrik skala kecil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik suatu kawasan
perumahan, pusat pertokoan, pabrik, atau rumah sakit
- Turbin
gas mikro ini dapat diletakkan di luar bangunan dan dalam pengoperasiannya
dirancang khusus untuk maintenance free, sehingga dapat menekan
biaya perawatan.
- Emisi gas
NOx yang dihasilkan sangat rendah (dibawah 9 ppm). Sehingga tak
akan merusak lingkungan.
- Keluaran
gas bakar dari turbin masih mempunyai mempunyai suhu sekitar 250oC.
Panas ini masih dapat dimanfaatkan untuk memanaskan air atau heater.
Sehingga dengan pemanfaatan panas gas buangan ini, sistem Turbin gas mikro
dapat dimanfaatkan sebagai sistem cogeneration.
5. Mempunyai daya dan efisiensi listrik yang
lebih tinggi dibanding turbin mesin dan mesin diesel.
6. Berbentuk lebih kompak dengan ukuran
tinggi 1,9 m, lebar 0,7 m dan 1,35 m,
dan berat hanya 500 kg sehingga dalam penyimpanannya hanya membutuhkan area
yang kecil.
7. Kemudahan dalam operasional.
Menurut sepengetahuan penulis
di Indonesia
sendiri pemanfaatan Turbin gas mikro masih terbatas dan pengembangan
pemanfaatan Turbin gas mikro ini mengalami kendala antara lain kemungkinan akan
mahalnya pengadaan infra struktur jaringan pipa LNG, serta masih mahalnya
fasilitas pengadaan komponen Turbin gas mikro sebagai pembangkit listrik yang
dapat menggantikan mesin diesel. Tetapi dengan ditemukannya pemakaian bahan
bakar alternatif untuk Turbin gas mikro yaitu minyak tanah, pemanfaatan Turbin
gas mikro dapat dikembangkan lebih lanjut. Kondisi tersebut membuat Turbin gas mikro
mempunyai prospek yang cerah dan berpotensi sebagai pembangkit tenaga listrik
yang independent.
Kesimpulan
Sistem pembangkit tenaga
listrik dengan menggunakan metode sentralisasi tak cukup dalam menangani krisis
energi listrik yang terjadi di Indonesia. Sistem tersebut memiliki kekurangan
dalam hal distribusi atau transmisi listrik sehingga menyebabkan efisiensi
energi listrik yang kurang optimal untuk memenuhi kebutuhan listrik. Hal
tersebut menimbulkan krisis listrik di berbagai daerah.
Penggunaan sistem
desentralisasi dengan menggunakan turbin gas mikro merupakan solusi yang tepat
dalam menangani krisis energi listrik. Hal itu disebabkan sistem ini memiliki
jaringan transmisi listrik yang mengacu pada satu kawasan tertentu, pengelolaan
distribusi listrik lebih mudah, daya susut lebih kecil, dan efisiensi energi lebih besar dibanding sistem
sentralisasi.
Penerapan sistem
desentralisai listrik dan teknologi turbin gas mikro sebagai penyokongnya, perlu
mendapat dukungan dari segi biaya produksi, pengadaan alat, sosialisasi, dan peraturan
perundangan yang mengatur penerapan teknologi ini. Tentunya hal ini dapat
terlaksana jika semua pihak yang terkait (pemerintah, pengusaha, dan akademisi)
bekerja sama dan bersungguh-sungguh dalam merealisasikannya.